Banyak Yang Bertanya umumnya Berapa sih usia ideal untuk Perkawinan,?
Nah, Menurut UU perkawinan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Usia 21 Tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Sebenarnya Perkawinan itu bukanlah perkara yang mudah untuk kita jalani nantinya, Sehingga Perlu didasari dengan kematangan berfikir secara dewasa tentunya.
Perkawinan boleh jadi sesuatu yang sangat indah,baik dan menyenangkan, atau karena itulah yang dikehendaki oleh ALLAH SWT. Demikian halnya dengan keluarga Sakinah mawaddah warahmah. Secara bahasa, masing-masing tiga kata dari bahasa arab ini mempunyai arti yaitu damai,tentram,cinta kasih atau harapan,dan kasih sayang.
Ideal Menurut Plato salah satu tokoh filsafat yunani, Menggunakan Istilah ideal untuk menunjukkan ide-ide kekal yang setiap ide tersebut mempunyai kesempurnaan jenis. Demikian halnya dengan keluarga sakinah. Secara manusiawi,ia merupakan suatu model atau performace keluarga yang dicitacitakan oleh setiap orang. Keluarga Sakinah merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami-isteri,baik yang baru maupun telah lama membangun rumah tangga.
Nah, Mengapa Keluarga sakinah menjadi dambaan dan impian semua orang?
Begitulah, Performace keluarga Sakinah, keluarga yang terpenuhi segala kebutuhan hidupnya secara lahir bathin.Keluarga Seperti ini pula yang dikehendaki Oleh Allah SWT,. Sebagaimana firmannya dalam Qur’an Surat al-ruum ayat 21 : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung tenteram kepadanya,dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesunggunya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum berfikir.(QS.al-Ruum:21).
Ketika bertanya, Kepada salah satu pasangan muda maupun tua apakah perkawinan mereka dilaksanakan atas dasar suka sama suka atau sebelumnya telah berkenalan(berpacaran?). Anehnya, Jawaban mereka seragam, ”ya! Lalu mengapa setelah kawin selalu bertengkar?
Terhadap pertanyaan ini, mereka tampaknya sukar mengemukakan jawaban yang substantif dan rasional. Kesannya, mereka sendiri tidak memahami mengapa harus bertengkar hanya karna persoalan-persoalan kecil.
Cukup Prihatin terhadap kondisi yang dialami oleh keluarga-keluarga muda bangsa ini. Sebab, sebetulnya merekalah yang diharapkan menjadi Sumber daya manusia (SDM) Yang berkualitas serta melahirkan generasi bangsa yang juga berkualitas. Generasi yang dilahirkan itulah yang akan mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan bangsa. Namun Kalau keadaan mereka seperti itu maka tentulah harapan itu tak dapat terwujud. Bagaimana mereka dapat melahirkan generasi yang baik dan berkualitas kalau kehidupan keluarga mereka sendiri tidak harmonis,apalagi kalau sampai cerai,kawin,cerai dan kawin lagi.
Atas kenyataan-kenyataan itu, berkesimpulan bahwa sebetulnya mereka pada umumnya belum matang pada saat memasuki dunia perkawinan. Mereka pada umumnya kawin pada usia yang relatif muda.boleh jadi umur mereka pada saat kawin. ditambah berdasarkan batas minimal ketentuan UU perkawinan (UU No.1 Tahun 1974), yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita,atau bahkan lebih muda lagi.
Kenyataan tersebut mendorong untuk mengkaji masalah usia perkawinan ini dengan menggunakan pendekatan agama dan sosiologis. menemukan bahwa agama (Islam), walaupun tidak menentukan batas usia tertentu untuk kawin, tapi sangat menekankan arti pentingnya kematangan dan kedewasaan sebelum memasuki perkawinan.
Hal Ini berkaitan erat dengan tujuan yang hendak diwujudkan dari sebuah perkawinan,yaitu keluarga bahagia yang senantiasa diliputi rasa dan kasih sayang, mawaddah dan rahmah. Dari keluarga ini diharapkan lahir generasi yang berkulitas,genari yang cerdas,trampil,professional dan terutama dan paling utama beriman kepada ALLAH SWT.
Hemat Saya, Mengenai gagasan atau pemikiran mengenai usia perkawinan yang diulas pada umumnya, alasannya adalah karena bukan pada usianya melainkan pada kesiapan mental dan kematangan pada pola berfikirnya. Karna tidak dipungkiri bahwa kedawasaan seseorang bukan ditentukan pada usianya, melainkan pada pola berifikirnya yang dewasa tentunya.
Wabillahi taufiq wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis : Andry Wirharjo ( Perbankan Syariah, Semester VIII )