Polemik tuntutan ALMAUN dalam pembebasan UKT selama pandemi belum diindahkan oleh pimpinan kampus UIN Alauddin Makassar, setelah dilaksanakannya Audiensi yang dihadiri oleh pimpinan dan lembaga kemahasiswaan SEMA, DEMA, HMJ & UKM di ruang rapat senat rektorat lt. 4 (7/07/2020). didalam audiensi tersebut tim pengkajian data dapat memaparkan datanya dengan apik dan di apresiasi oleh pimpinan kampus.
Data yang telah dipaparkan telah diserahkan oleh pimpinan kampus UIN Alauddin Makassar, senada dengan itu, wakil rektor 2 bidang Administrasi Umum dan Perencana Keuangan (AUPK) mengatakan akan mempelajari dan menelaah data dari pengkajian data mahasiswa.
Di akhir audiensi, pimpinan kampus dalam hal ini rektor UINAM “Prof Hamdan Juhannis” menjanjikan Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang ikut dalam forum audiensi bahwa minggu ini kita akan rapim dan setelah itu hasilnya akan segera kita sampaikan.
Setelah audiensi kejelasan mengenai SK. REKTOR 491 otomatis ditangguhkan untuk kepengurusan KR. 491 tahun 2020 tentang permohonan keringanan ukt menurut wakil rektor 3 bidang kemahasiswaan “Prof Darussalam”
Namun sampai saat ini (11/07/2020) kita telah sampai pada penghujung waktu yang dijanjikan dan belum ada kejelasan mengenai kapan jadwal rapim tersebut dan jadwal pembayaran UKT sudah semakin mendekat.
Maka dari itu ALMAUN (Aliansi Mahasiswa UINAM) meminta kejelasan mengenai kapan rapim dan apa hasil dari rapim tersebut, dan apabila dalam dekat ini tidak ada kejelasan maka kami akan kembali dengan melakukan aksi besar-besaran pada hari senin (13/07/2020).
Penulis : Junaedi